Authors
Muhammad Romli
Publication date
2021/12
Journal
Jurnal Tahkim
Volume
17
Issue
2
Pages
173-188
Description
Kegiatan sosial masyarakat tidak terlepas dengan yang namanya transaksi, baik itu secara barter, sewa menyewa maupun jual beli. Kegiatan tersebut karena akan berdampak kepada bagaimana masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga transaksi tersebut tidak bisa ditinggalkan. Akan tetapi masyarakat terkadang tidak memikirkan semua kegiatan transaksi tersebut sah secara hukum atau tidak, karena mereka lebih terfokus terhadap kebutuhannya. Selain itu, kegiatan dan sistem ekonomi semakin berkembang, seperti halnya ekonomi Islam, hal ini berdampak kepada regulasi yang dibutuhkan sebagai legal formal dari setiap transaksi yang dilakukan. Akan tetapi tidak semua regulasi tersebut itu ada untuk mendorong perkembangan sistem ekonomi Islam. Karena harus ada solusi untuk menjadikan suatu peraturan hukum tertentu, untuk membuat suatu kepercayaan bahwa transaksi yang dilakukan oleh masyarakat itu sah secara hukum Islam maupun hukum positif, dengan demikian mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dalam tulisan ini mencoba menganalisis konsep akad dalam fiqih muamalah dan konsep perjanjian dalam KUHPerdata. Adapun yang menjadi fokus pertanyaan dalam penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan akad dan dasar hukum akad, bagaimana perbedaan ulama terhadap konsep akad, bagaimana komparasi konsep akad dalam fiqih muamalah dengan konsep perjanjian dalam KUHPerdata. Tulisan ini disusun berdasarkan metode komparatif, yaitu mencoba membandingan hukum Islam dengan peraturan perundang-undangan tentang sahnya suatu akad. Adapun yang …
Total citations
20222023202481714