Authors
M Novi Rifa’i
Publication date
2020/6/28
Journal
Islamic Economic Journal
Volume
102
Issue
6
Pages
101-122
Description
Perkembangan tekhnologi merupakan keniscayaan yang dihadapi oleh dunia usaha keuangan. Keberadaan teknologi harusnya dapat membantu manusia dalam beraktifitas, termasuk dalam kegiatan pembiayaan dan pengelolaan keuangan, dan bukan malah menjadi jebakan penumpukan hutang. Adanya fintech lending telah menyederhanakan proses transaksi keuangan dengan proses yang cepat lewat smartphone. Pada penelitian ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep fintech lending dalam perspektif maqāṣid syarī’ah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan dari website, survey, laporan dan makalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar kerjasama keuangan adalah boleh (mubah), dengan catatan bahwa konsep fintech lending harus sejalan dengan perspektif maqāṣid syarī’ah yakni menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak mudhārāt. Terdapat enam aspek dalam fintech lending yang dikaji dalam prespektif maqāṣid syarī’ah tersebut, yaitu: pertama, model akad harus dijelaskan di awal sebelum dilakukan transaksi, penjelasan yang cukup tentang hak dan kewajiban penyandang dana dan pengelola dana yang tetap mengacu kepada tata cara etika kerjasama maupun hutang piutang berdasarkan Syari’ah. Kedua, pihak operator wajib menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan pengguna modal harus lolos dari AI. Ketiga, jika model lending adalah kerjasama usaha, maka resiko terjadi kegagalan harus dapat dijelaskan. Jika sebuah kegagalan disebabkan oleh faktor force majeure, maka …
Total citations
202120222023332