Authors
Sarmiana Batubara
Publication date
2021/11/12
Journal
Nahdatul Iqtishadiyah: Jurnal Perbankan Syariah
Volume
1
Issue
2
Pages
1-14
Description
Abu Yusuf adalah salah seorang tokoh pemikir ekonomi Islam, kitab al-Kharaj merupakan kitab monumental karangannya yang membahas tentang sistem perpajakan secara spesifik. Sedangkan Adam Smith juga merupakan salah seorang tokoh ekonomi klasik barat, pemikiran ekonomi Adam Smith ini dikembangkan banyak negara-negara di dunia. Beliau juga memiliki pemikiran khusus tentang konsep pajak. Oleh karena itu, penulis akan membahas pemikiran tokoh ekonomi Islam yang brillian di masanya yakni Abu Yusuf dan juga pemikiran Adam Smith tentang sistem perpajakan serta bagaimana relevansinya dengan sistem pajak di Indonesia. Sistem pajak yang ditekankan di Indonesia tidak jauh beda dengan sistem yang dikemukakan Abu Yusuf. Dimana pajak tanah ditekankan berdasarkan tanah yang ditempati dengan kualitas penghasilan tanah. Begitu juga dengan Adam Smith yang menilai pajak atas tanah ini diatur menurut undang-undang yang berlaku. Negara menjamin rakyatnya dengan mempertimbangkan jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan kondisi ekonomi wajib pajak. Hal ini sesuai dengan sistem yang dikemukakan Abu Yusuf dan azas keadilan Adam Smith. Abu Yusuf mengemukakan pajak atas perdagangan dengan jumlah dagangannya. Begitu juga dengan Adam Smith yang mengembangkan azas keseimbangan dalam bentuk usaha. Indonesia juga menerapkan sistem demikian. Indonesia menjadi negara konsumtif terhadap hasil kedua pemikir ekonomi di atas. Namun, Indonesia lebih dekatnya lagi kepada sistem ekonomi Adam Smith, hanya saja tidak meninggalkan semua pemikiran Abu Yusuf.
Total citations